Foto: Kasatpol PP saat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jl. HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta Selatan, LENSAKEADILAN— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar di badan dan trotoar jalan di kawasan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kegiatan pengawasan pedagang kaki lima (PKL) tersebut dilakukan di beberapa lokasi antara lain; Jl. Hr Rasuna Said sisi timur depan menarakarya, Kadin, Kemenkes Tempo, Lrt Kuningan dan di Jl. Hr Rasuna Said sisi barat Gedung Ariobimo juga di Area Pom Bensin Rasuna Said.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan media online www.lensakeadilan.com, Ahmad Lutfi selaku Kasadpol PP Kecamatan Setiabudi mengatakan, dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang kaki lima agar tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan karena mengganggu hak pejalan kaki dan ketertiban umum. Jakarta, 25 Mei 2026.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif, sosialisai, dan imbauan sebelum tindakan dilakukan, dan kami juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan” Ucap Ahmad Lutfi.
Lanjut Ahmad Lutfi, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di ruang publik.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengembalikan fungsi trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh para pejalan kaki. Pendekatan humanis dan edukatif tetap dikedepankan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Ahmad Lutfi menyampaikan bahwa petugas Satpol PP dalam melakukan penertiban dilapangan tidak diperbolehkan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pedangang kaki lima.
” Saya menegaskan bahwa petugas Satpol PP saat menjalankan penertiban PKL tidak boleh meminta uang atau melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Pedagang kaki lima” tutup Ahmad Lutfi. (Neon Banu)
