gambar ilustrasi
Jakarta, LENSAKEADILAN – Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedural ke negara timur tengah kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, aroma tidak sedap seiring munculnya pengakuan dari seorang PMI inisial SZ yang melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum kantor imigrasi kelas I khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam jalur pembuatan Paspor.
Ketua Umum DPP Lensa Keadilan Nusantara Bakti Karya menyampaikan ke awak media, bahwa pengakuan SZ, dokumen Paspor diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2025 dengan masa berlaku hingga 26 Juni 2030. Saat pengajuan, SZ diarahkan oleh pihak pemeroses (Sponsor/Calo) untuk memberikan keterangan palsu apabila diwawancarai petugas imigrasi.
“SZ diajari untuk mengaku hendak jalan-jalan ke Malasya selama 5 hari bersama teman-teman, jika ditanya oleh pihak imigrasi”, ucap Bakti Karya.
Lanjut Bakti, SZ mengaku sama sekali tidak menjalani proses wawancara atau verifikasi ketat sebagaimana prosedur standar pembuatan paspor umumnya. Tidak ada interview didalam ruangan, hanya disuruh sidik jari dan pengambilan foto, udah itu disuruh keluar.
Untuk membenarkan dugaan keterlibatan oknum kanim Jakarta selatan, Dewan Pimpinan Pusat Lensa Keadilan Nusantara (DPP-LKN) terlebih dahulu mengirim surat klarifikasi dengan Nomo:021/DPP-LKN/Klr/V/2026.
Pada tanggal 26 Mei 2026, DPP Lensa Keadilan Nusantara telah menerima surat balasan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dengan Nomor: WIM.10.IMI.IMI.3-GR.01.01-6687, peri hal, Menindaklanjuti Permintaan Klarifikasi Penerbitan Paspor a.n SZ.
Dalam surat tersebut kanim Jakarta selatan menyampaikan Riwayat dan penjelasan atas permohonan paspor sebagai berikut pada point ke dua (2) bahwa SZ mengajukan permohonan paspor dengan persyaratan yang dilampirkan yakni, KTP, KK dan Akte Lahir.
Pada point ke tiga (3) dijelaskan telah dilakukan pemeriksaan pada NIK yang tertera pada KTP SZ di portal Disdukcapil, bahwa data SZ sesuai dengan KTP SZ pada saat pengajuan permohonan paspor.
Pada point ke empat (4) bahwa kantor imigrasi kelas I khusu non tpi Jakarta selatan tidak menerbitkan paspor atas nama SZ dengan merubah data dengan cara melawan hukum dan tidak ikut serta dalam penyaluran pekerja migran Indonesia secara unprosedural.
“Dalam point-point yang disampaikan oleh kantor imigrasi Jakarta selatan, kami membantah bahwa jawaban tidak sesuai dengan kenyataannya” kata Bakti Karya.
Lanjut Bakti, pada Paspor halaman ke 4 terdapat penambahan nama SZ Hasanudin, dan jika benar itu dilakukan verifikasi ke disdukcapil, pasti ada penolakan oleh system, juga kami tidak dilampirkan data SZ.
Perlu diketahui bahwa SZ tidak pernah mengambil Paspor miliknya setelah selesai pembuatan Paspor dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, SZ terima Paspor pada saat di Bandara dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun, Tutup Bakti Karya. (RED/TIM)
