Jakarta, LENSAKEADILAN – Dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan lingkungan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Setiabudi, Kuningan, melanjutkan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Kegiatan yang berlangsung pada hari ini tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan dialog dan komunikasi dengan para pedagang. Petugas Satpol PP memberikan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga ketertiban ruang publik sekaligus mendengarkan aspirasi serta kendala yang dihadapi para PKL dalam menjalankan usahanya.
Kepala Satpol PP Kecamatan Setiabudi Ahmad Lutfi menjelaskan kepada awak media bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal. Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan yang mengutamakan kemanusiaan dan kerja sama. Jakarta, 10/06/2026.
“Kami tidak ingin penertiban ini menimbulkan konflik. Oleh karena itu, kami mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Alhamdulillah, para PKL dapat menerima dan mendukung langkah yang kami lakukan,” ucap Ahmad Lutfi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dan para pedagang juga sepakat untuk menjalin kerja sama dalam menjaga ketertiban area berjualan. Para PKL bersedia menata lapak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
Salah seorang pedagang menyambut baik pendekatan yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, komunikasi yang terjalin membuat para pedagang merasa dihargai dan diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
“Kami memahami bahwa ketertiban harus dijaga. Dengan adanya komunikasi yang baik, kami bisa mencari solusi bersama tanpa harus terjadi gesekan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kecamatan Setiabudi berharap tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi para pedagang untuk tetap menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku. (Red)
