Bandung, Lensakeadilan.com – Tersangka Penyediaan Barang Dan Jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) Perumda Pemprov Jawa Barat dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) antara Tahun 2022 sampai 2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri kota Bandung, penanganannya sudah masuk Tahap II atau sudah dilimpahkan kepada Penuntut Umum.
Dalam Konperensi Pers di kantor Kejaksaan Negeri kota Bandung pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025, Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo, S.H, M.H, menjelaskan, “Pelaksanaan Tahap II Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti & Pemulihan Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang atau Jasa Antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 202-2023 Sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)”,
Irfan Wibowo, S.H., M.H mengatakan bahwa kegiatan kedua perusahaan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp81.856.435.126 (delapan puluh satu miliar delapan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu seratus dua puluh enam rupiah). Kerugian Negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor: PE.03/SR-391/PW10/5.2/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

Kepada para awak media, Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan bahwa pihaknya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Begin Troys (BT) yang merupakan mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ) Perseroda, Ruli Adi Prasetia (RAP) yang merupakan Direktur Teknik dan Operasi ENM 2022-2024, Nugroho Widyantoro (NW) dan Rizki Hermadhani (RH).
Adapun para tersangka melakukan perbuatannya dengan cara :
- BT selaku Direktur PT Migas Utama Jabar tahun 2015-2023 telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama antara PT ENM dengan PT SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Projectsummary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG2;
- NW selaku Direktur PT SDI tahun 2018 samapai dengan sekarang, bekerjasama dengan PT ENM atas perjanjian Subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama. Tersangka memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50%, yang seharusnya perjanjian Subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 50%. Dalam hal ini tersangka tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perut Pertamina kepada PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368,- (delapan puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
- RAP selaku Direktur PT ENM dari tahun 2020-2022 yang bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama. Tersangka memberi pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50%, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih dari 50%. Tersangka juga tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM.
- RH selaku Kepala Divisi Strategi Portopolio dan Mitigasi Risiko PT. Migas Hulu Jabar (Perseroda) Tahun 2022 selaku Direktur PT ENM tahun 2022 sampai dengan 2024 bersama sama dengan tersangka BT dan RAP melaksanakan penandatanganan perjanjian subkontraktor tanggal 18 Juli 2022 dari Pekerjaan Utama Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama, padahal pelaksanaannya dibuat tanggal mundur menjadi tanggal 27 Juli 2022
Bahwa terhadap perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance atau GCG, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT SDI sehingga Negara mengalami kerugian.
Adapun uang sejumlah Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) merupakan hasil pelacakan aset dalam perkara tersebut.
“Pelacakan aset ini merupakan upaya dari Kejaksaan Negeri kota Bandung dalam melaksanakan Pemulihan Keuangan Negara yang Optimal sehingga terdapat aset Negara yang terselamatkan atas terjadinya Tindak Pidana Khusus. Terhadap Pemulihan Kerugian Negara dititipkan pada rekening Penitipan Kejaksaan Negeri kota Bandung Nomor : 7277754392 RPL 095 KEJARI UTK PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung,” ujar Kajari Kota Bandung di kantor Kejaksaan Negeri kota Bandung
Selanjutnya Kejari kota Bandung terus mengupayakan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan atas dugaan tindak pidana Penyediaan Barang/Jasa antara PT ENM dengan PT SDI Tahun 2022-2023. (BMS)
