Ilustrasi mahasiswa magang. (Istimewa).
Jakarta, lensakeadilan.com – Pemerintah akan memulai Program Magang Bergaji bagi lulusan perguruan tinggi mulai 20 Oktober 2025. Program ini berlaku untuk sarjana dan diploma yang baru lulus atau akan lulus dalam setahun terakhir.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 yang disahkan pada 30 September 2025. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, pengalaman kerja, dan peluang kerja bagi lulusan perguruan tinggi.
Sesuai Pasal 2, peserta hanya dapat mengikuti program magang selama enam bulan dan maksimal satu kali masa pemagangan. Skema ini diharapkan dapat menjembatani lulusan muda dengan dunia kerja, sembari mengatasi tingginya tingkat pengangguran terdidik.
Peserta program ini merupakan WNI lulusan diploma atau sarjana yang baru lulus maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah. Perguruan tinggi asal peserta harus terdaftar di kementerian yang membidangi pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan. Selama masa pemagangan, peserta akan menerima uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) melalui transfer bank pemerintah.
“Contohnya di Jakarta, upah minimum di sini sekitar Rp 5,4 hingga 5,5 juta per bulan. Setiap peserta magang akan mendapat nominal tersebut,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Senin (13/10).
Sementara, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko program ini diyakini sebagai upaya pemerintah menekan kesenjangan lulusan perguruan tinggi dengan dunia kerja. Sebab, masih banyak pengangguran dari kalangan lulusan perguruan tinggi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa meski tingkat pengangguran nasional turun menjadi 7,28 juta orang (4,76%) per Februari 2025, angka pengangguran pada kalangan berpendidikan tinggi justru meningkat 17,3% dibanding Agustus 2024. Dari total tersebut, terdapat 177.399 lulusan diploma dan 1.010.652 lulusan sarjana yang belum bekerja—setara dengan 16,3% dari total pengangguran nasional.
“Masalah pengangguran terdidik sering muncul karena adanya skill mismatch. Program magang bergaji ini menjadi solusi jangka pendek yang efektif untuk memberi pengalaman kerja nyata bagi lulusan baru, sekaligus membantu dunia usaha mendapatkan talenta yang siap pakai,” ujar Chris.
Namun demikian, Chris menekankan agar pemerintah tidak berhenti di tahap pemagangan semata. Harus ada visi jangka panjang untuk menekan angka pengangguran.
“Pemagangan harus menjadi batu loncatan menuju pekerjaan tetap. Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan dengan membuka lebih banyak lapangan kerja produktif agar efek program ini tidak hanya bersifat sementara,” tukasnya
Sumber: JawaPos
