Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Instagram/ @yusrilihzamhd)
Jakarta, lensakeadilan.com – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dengan merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menteri bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut revisi ini penting untuk membedakan perlakuan antara pengedar dan pemakai narkoba, agar sistem pemasyarakatan lebih efektif dan manusiawi.
“Masalah paling serius di lapas itu narkotika. Ini yang sedang kami benahi, termasuk dengan revisi UU Narkotika agar jelas pembedaan antara pengedar dan pemakai,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut Yusril, pemerintah ingin mengakhiri praktik lama yang membuat semua pemakai narkoba otomatis dipenjara.
Ia menegaskan, kebijakan baru akan fokus pada rehabilitasi, bukan hanya pemenjaraan.
“Ke depan, tentu harus dibedakan. Tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke lapas. Dengan begitu, jumlah narapidana bisa berkurang,” ujarnya.
Pembenahan di Dalam Lapas: Petugas Nakal Disanksi Berat
Yusril juga menyoroti keterlibatan oknum petugas lapas dalam jaringan narkotika. Pemerintah, kata dia, tak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemecatan, penurunan pangkat, hingga pelatihan disiplin di Nusa Kambangan.
“Lebih dari seribu petugas kini dibawa ke Nusa Kambangan untuk dididik memperkuat disiplin. Ada juga yang sudah dipecat atau diturunkan pangkatnya,” ungkap Yusril.
Langkah ini, lanjutnya, menjadi bagian dari pembersihan internal di jajaran pemasyarakatan yang selama ini kerap tersandung kasus narkoba.
“Ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya. Kami serius menertibkan barisan,” tegasnya.
Rencana revisi UU Narkotika ini juga diharapkan menjadi pintu masuk menuju reformasi sistem hukum pidana, agar pemakai narkoba lebih banyak diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial, bukan penjara yang justru menambah beban lembaga pemasyarakatan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap bisa mengurangi overcrowding di lapas dan sekaligus menekan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
(Disway)
