
Ilustrasi Pembangunan Jembatan/Istimewa
Bandung, Lensakeadilan.com – Pelaksanaan Tender Pembangunan Jembatan Sodongkopo yang menghubungkan Nusa wiru ke Batu karas Pangandaran Ter indikasi dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Persaingan Usaha Tidak Sehat menurut hasil dari LHP BPK RI Adalah adanya persekongkolan peserta tender yaitu kesamaan Identitas IP address peserta Tender pada saat mengikuti rangkaian proses tender.
PT. Dewanto Cipta Pertama (PT. DCP) sebagai pemenang tender diduga melakukan pelanggaran dengan memasukkan dokumen yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan namun hal tetap tetap diloloskan, sebagai contoh PT. DCP memasukkan dokumen Personil Inti yang sudah menjadi milik Perusahaan Lain.
Menurut, Ketua Umum LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara (BAN) Yunan Buwana, Pengkondisian dalam menentukan pemenang tender sangat kental, Yunan menduga ada oknum pengusaha yang mengkondisikan pekerjaan ini supaya dimenangkan oleh pihak tertentu. Dugaan ini diperkuat dengan Indentias IP yang sama sehingga kuat dugaan beberapa perusahaan dikendalikan oleh seseorang.
Lebih jauh Yunan menegaskan, PPK sengaja membuat metode Lelang seraca terbuka atau sistem lama bukan E-Katalog karena Perusahaan calon pemenang tidak memiliki Personil Tetap sebagai karyawan diperusahaan tersebut, sebagai contoh Personil Inti pada PT DCP manager Pelaksana Jembatan juga menjadi personal Inti sebagai Manager Teknik pada PT Arkindo.
Dan beberapa perusahaan yang memberikan dukungan kepada PT DCP berupa Surat Perjanjian Sewa Peralatan pada saat pelaksanaan tender seperti surat perjanjian nomor 019/SP/MU/II/2023 yang dikeluarakan CV MU adalah tidak benar.
Proses Tender dilakukan sebelum adanya kepastian Desain Perencanaan
Perencanaan Pembangunan Jembatan Sodongkopo pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui PT Prabu Cipta Teknik sebagai konsultan perencana. Output dari perencanaan tersebut berupa dokumen Detai Engineering Design (DED) jembatan Sodongkopo dengan desain jembatan 3 bentang dengan RAB atau kebutuhan anggaran sebesar Rp39.513.000.000,00
Dokumen DED tersebutselanjutnya digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebagai dasar pengajuan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2021. Namun dalam pengusulan tersebut Pemerintah Kabupaten Pangandaran menerima bantuan dengan reviu atas DED Pembangunan jembatan sodongkopo dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cq. Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Dalam pelaksanaan reviu DED tersebut, PT PCT dan DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran beberapa kali melakukan pembahasan bersama DBMPR Provinsi Jawa Barat terkait desain jembatan, berdasarkan hasil pembahasan tersebut , disepakati untum dilakukan perubahan desain jembatan 3 bentang menjadi jembatan 1 bentang dengan pelengkung sepanjang 140 meter dengan pertimbangan diharaapkan menjadi ikon periwisata Kabupaten Pangandaran. Perubahan desain tersebut berdampak pada peningkatan kebutuhan anggaran dari sebelumnyan Rp39.513.000.000,00 menjandi Rp68.832.467.700,00 dikarenakan adanya penambahan volume pekerjaan.
Sejalan dengan Permen PUPR nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, setiap jembatan yang menggunakan pelengkung 60 meter lebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) namun sampai selesainya pembangunan tahap 1 Persetujuan Teknis Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan atas Pembangunan Jembatan Sodongkopo dari KKJTJ belum terbit.
Pelaksanaan Pembangunan tidak sesuai Ketentuan.
Pembangunan Jembatan Sodongkopo tidak sesuai dengan ketentuan, karena secara keseluruhan struktur beton jembatan tidak memenuhi syarat kekuatan yang direncanakan dan tidak layak untuk digunakan. Sesuai dengan kajian teknis Tenaga Ahli Teknik Jembatan Politeknik Negeri Bandung (Polban) yang dipakai BPK Jabar dalam pemeriksaan keuangan.
Tenaga ahli melalukan beberapa jenis pengujian dalam rangka pemeriksaan kualitas Pembangunan Jembatan menunjukkan hasil sebagai berikut.
1) Berdasarkan pengujian untuk memenuhi kualitas beton terpasang dengan metode core drill yang selanjutnya diuji di laboratorium, diperoleh:
a) Nilai kuat tekan beton rata-rata, Fc = 23,23 MPa ( sangat buruk) < 35 MPa untuk beton Abutment dan Pile Cap.
b) Nilai kuat tekan beton rata-rata, Fc = 20,51 MPa (sangat buruk) < 30 MPa untuk beton dinding Penahan Tanah.
2) Pengujian untuk mengukur kualitas dan kondisi beton dengan alat Hammaer test diperoleh:
a) Hasil kuat tekan beton rata=rata = cukup (kualitas sedang) untuk beton abutment dan Pile Cap.
b) Hasil kuat tekan beton rata-rata = cukup (kualitas sedang) untuk Beton dinding Penahan Tanah.
3) Pengujian untuk mengukur kualitas dan kondisi beton dengan alat Ultra Pulse Velocity (UPV), diperoleh Hasil:
a) Hasil kuat tekan beton rata-rata, Fc = 30,05 MPa (sangat buruk) < 35 MPa untuk beton Abutment dan Pile Cap.
b) Hasil kuat tekan beton rata-rata, Fc = 25,77 MPa (sangat buruk) <30 MPa untuk beton dinding Penahan Tanah.
Dari serangkain pengujian yang dilakukan Tenaga Ahli Teknik Jembatan Politeknik Bandung berkesimpulan bahwa Struktur beton jembatan Sodongkopo secara keseluruhan tidak memenuhi syarat kekuatan yang direncanakan dan tidak layak untuk digunakan.
Akibat ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi dengan perencanaan menjadikan struktur yang tidak layak untuk digunakan berpotensi merugikan Negara sebesar Rp3.954.194.930,00 dan apabila dipaksakan melanjutkan pembangunan dengan mempergunakan pondasi sebelumnya bisa berpotensi membahayakan pengguna jembatan.
Apabila dipaksakan untuk melajutkan Pembangunan jembatan tahap selanjutnya tanpa membongkar lebih dahulu pondasi yang sudah terpasang, semoga jemabatannya tidak runtuh dan memakan korban, kata Yunan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo, Yudi Ahmad Sudrajat pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar sampai berita ini diturunkan tidak berhasil untuk dikonfirmasi.
PPK harus diperiksa, Sebab diduga kuat ada pengkondisian untuk pemenang proyek itu diketahuinya dan disetujuinya.
Dalam penentuan pemenang tender, PPK seharusnya lebih ketat dalam memilih Perusahaan Pemenang Tender. Terlebih proyek yang dikerjakan akan dimanfaatkan atau Masyarakat langsung ber interaksi diatas Bangunan Tersebut. (Bimart)