Foto: kantor imigrasi jakarta selatan
Jakarta, LensaKeadilan – Dugaan keterlibatan oknum pejabat kantor imigrasi kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam jaringan perdagangan orang (Human Traffikking) dengan cara memalsukan akta otentik berupa mengubah tahun kelahiran pada dokumen paspor untuk memanipulasi umur calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Dalam pengaduan yang diterima oleh kantor redaksi dari seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) inisial DS asal Indramayu yang diketahui saat ini keberadaannya di negara Arab Saudi bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Setelah tim redaksi meminta keterangan dan data pribadi dari DS, telah ditemukan adanya perbedaan tahun kelahiran pada paspor milik DS. Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), DS tercatat lahir pada 27 Juli 1993, namun dalam Paspor milik DS yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tahun kelahiran diubah menjadi 27 Julu 1991, 2 (Dua) tahun lebih tua dari umur yang sebenarnya.
Praktik ini diduga sengaja dilakukan untuk menyesuaikan usia calon pekerja migran dengan syarat administrasi negara tujuan, dimana batas usia pekerja menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penerbitan visa.
Untuk membenarkan duagaan tersebut, kantor redaksi telah mengirim surat klarifikasi ke kantor imigrasi kelas I khusus non tpi Jakarta Selatan dengan nomor surat: 07.01/Red_LK/KPP/I/2026, tertanggal 07 Januari 2026. Namun hingga berita ini tayang kantor redaksi belum menerima jawaban.
Pendapat Ketua Umum Lensa Keadilan Nusantara (LKN)
Pola pemalsuan tahun kelahiran CPMI dalam dokumen paspor, mengindikasikan adanya kerjasama antara pihak biro jasa dan oknum di dalam Lembaga.
“Pemalsuan semacam ini tidak mungkin bisa lolos dari system verifikasi tanpa ada yang membuka jalan dari dalam” ucap ketua umum LKN, Jakarta, 12/01/2026. (RED)
