
Gambar: Paspor PMI
LENSAKEADILAN.COM, Jakarta – Kasus TPPO merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan tegas dari pemerintah. Pemalsuan data korban TPPO oleh oknum Imigrasi dan calo hanya akan memperburuk keadaan dan memperlambat upaya penanganan.
Pada tanggal 17 September 2025, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang Jawa Barat pemegang Paspor nomor C8504152 menghubungi kantor Redaksi Lensa Keadilan melalui whatshapp meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Pak saya saat ini berada di negara Oman bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT), saya diberangkatkan oleh sponsor saudari Waty dan saudara Topik. Keadaan saya saat ini sedang sakit dan sudah dua kali saya dirawat di rumah sakit dan semua biaya dibebankan kepada saya dengan potong gaji” Ucap pemegang Paspor nomor C8504152.
Lanjut PMI pemegang Paspor nomor C8504152, bahwa dia sudah menghubungi Sponsor saudari Waty dan saudara Topik, namun tidak pernah direspon dengan baik, malah disuruh terus untuk bekerja.
Saat tim lensa keadilan melanjutkan wawancara dengan PMI tersebut, bahwa pengakuan PMI inisial FT ada perbedaan tahun kelahirannya.
“Pada saat dibandara, saya diberikan Paspor oleh sponsor saudara Topik, saat saya cek paspor tersebut terlihat tahun kelahiran saya berbeda dengan tahun kelahiran yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik yang saya miliki” Kata PMI inisial FT.
Lalu tim meminta data PMI inisial FT, seperti KTP, KK, Ijazah dan Paspor. Setelah dikirim lalu tim mencocokkan tahun kelahiranya, dan ditemukan benar adanya perbedaan tahun kelahiran. Di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik Tahun kelahiran 2001, sedangkan di Paspor nomor C8504152 Tahun kelahiran 1998.
Untuk memastikan perbedaan tahun kelahiran tersebut, maka kantor redaksi www.lensakeadilan.com mengirim surat klarifikasi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur dengan nomor surat 23.09/SKL/LK/IX/2025.
Pada tanggal 29 September 2025, Redaksi menerima surat jawaban dari kantor imigrasi kelas I Jakarta Timur Nomor WIM.10.IMI.4-GR.01.01-1910, dalam point (2) pengajuan permohonan paspor nomor C8504152, bahwa benar pemohon dengan data tersebut adalah Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
Lanjut di point (4), bahwa pemohon melampirkan surat keterangan perekaman KTP-elektronik, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dengan tempat dan tanggal lahir Karawang 26 November 1998. Pengajuan permohonan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Merujuk dari jawaban yang dikirim oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur tersebut, maka tim lensa keadilan kembali menghubungi PMI pemegang Paspor C8504152 melalui Whatshapp untuk menanyatakan saat pengajuan permohonan Paspor data apa saja yang diminta oleh petugas Kantor Imigrasi tersebut.
“Pada waktu itu Sponsor saudara Topik meminta data KTP, KK dan Ijazah SD saja dan selanjutnya bukan saya yang menyerahkan data tersebut ke petugas imigrasi” kata pemegang Paspor C8504152.
Lanjut pemegang Paspor C8504152, pada saat interview di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, saya hanya ditanya mau kemana, setelah itu tidak ditanya mengenai data saya.
Pada tanggal 06 Oktober 2025 tim lensa keadilan langsung menuju ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang untuk memastikan keabsahan data pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) 32150666110000xxx.
“Kami sudah cek di aplikasi SIAK bahwa bahwa data pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) 32150666110000xxx tidak pernah mengajukan permohonan Akta Kelahiran” Kata Bayu Angga (Staff Dukcapil Karawang).
Lanjut kata Bayu Angga, baiknya bersurat resmi dulu ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang.
Setelah itu tim lensa keadilan langsung menuju pulang ke Kantor di Jakarta dan langsung membuat surat konfirmasi keabsahan Akta Kelahiran dan KTP. Dan hari itu juga tim langsung mengirim surat konfirmasi tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang.
Pada tanggal 07 Oktober 2025, Kantor redaksi telah menerima surat jawaban dari ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang nomor 400.12.3.1/2602/Catpil perihal keabsahan Akta Kelahiran dan KTP.
Dalam surat tersebut disampaikan sebagai berikut, bahwa pemegang NIK 32150666110000xxx tempat dan tanggal lahir Karawang 26 November 2001. Dan setelah dilakukan pemeriksaan melalui aplikasi SIAK terpusat, penduduk dengan nomor NIK tersebut BELUM PERNAH diterbitkan akta kelahirannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang. Pemimpin redaksi www.lensakeadilan.com akan menyurati Menteri IMIPAS agar persoalan ini sampai ke Bapak Menteri IMIPAS, dan apabila diperlukan keterangan pemegang Paspor C8504152 kami bersedia menghubungkan. (TIM/RED).