
Tersangka kasus korupsi LPEI Hendarto (foto: Okezone)
Jakarta, lensakeadilan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS dalam grup BJU, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (1/9/2025). Dalam konstruksi perkara, HD diduga bersama-sama dengan KW selaku Kepala Divisi Pembiayaan I dan DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI, mengondisikan fasilitas kredit kepada dua perusahaannya: PT SMJL sebesar Rp1,06 triliun dan PT MAS sebesar USD 50 juta.
Setelah ditelusuri, kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak layak memperoleh fasilitas kredit, sebab kebutuhan operasionalnya hanya di bawah 15 persen dari total pinjaman. Lebih jauh, dana kredit tidak sepenuhnya dipakai untuk keperluan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi HD. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,7 triliun.
Atas perbuatannya, HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, langkah penahanan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal integritas sistem keuangan negara, khususnya pada lembaga pembiayaan strategis.(InfoPublik)