Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (SinPo.id/ Dok.Polri)
Jakarta, lensakeadilan.com – Korlantas Polri akan memberlakukan penyitaan kendaraan bila terbukti digunakan untuk kegiatan berbahaya, seperti balap liar dan tindak kriminal lainnya. Namun hal ini, merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum.
“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Senin, 3 November 2025.
Dia juga mengingatkan, seluruh anggota yang bertugas di lapangan sebaiknya menggunakan body camera dan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam setiap proses penindakan. Langkah ini sebagai bukti menjamin transparansi anggota di lapangan.
“Teknologi pendukung seperti E-TLE Mobile dan body camera agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, jenderal bintang dua itu menegaskan, bahwa keberhasilan anggota di lapangan tidak diukur dari banyaknya jumlah penilangan, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas masyarakat.
“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat,” tegasnya.
(Sinpo.id)
