
JAKARTA, lensakeadilan.com – Guna menjawab tantangan nyata di sektor energi Nasional. Komisi XII DPR RI kembali menekankan, pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Hal ini disampaikan Anggota Komisi XII, Ramson Siagian, dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (18/07/2025).
Ramson menyoroti, revisi UU Migas telah berulang kali gagal diselesaikan dalam beberapa periode DPR. Ia menegaskan, perlunya langkah konkret dan sinergi lintas institusi agar revisi kali ini tidak sekedar menjadi wacana.
“Saya harap pemerintah yang mengajukan usulan ke DPR RI dengan mengkonsolidasikan kekuatan dan lembaga yang ada,”ujarnya.
Untuk itu, Ramson mendorong, keterlibatan aktif Kementerian ESDM, Kemenkeu, KLHK, SKK Migas, Pertamina, hingga kontraktor K3S untuk mengidentifikasi data, hambatan, dan kebutuhan sektor migas secara menyeluruh. Tujuannya, sambung dia, agar regulasi baru benar-benar implementatif dan mampu mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi energi.
“Kalau hanya retorika, tidak akan berdampak pada peningkatan lifting (mempercepatan minyak dan gas bumi). Revisi ini harus mampu mendorong produksi secara nyata,”tegasnya.
Legislator Gerindra itu juga menyoroti, ketimpangan besar antara konsumsi dan produksi minyak saat ini.
“Kita konsumsi 1,5 juta barel per hari, tapi produksi hanya 600 ribu. Ketergantungan impor ini tidak bisa dibiarkan. Revisi UU Migas adalah kebutuhan mendesak,”pungkasnya. [**/GRW]