Foto: Kantor PT SMK Sumber: Kompas.com
Depok, LENSAKEADILAN – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel sementara PT SMK yang bergerak di bidang usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Telaga Golf Sawangan, Kota Depok, pada Selasa (3/2/2026).
Pantauan Kompas.com di lokasi, penyegelan dilakukan oleh petugas KP2MI yang didampingi tim Polsek Bojongsari dengan memasang sejumlah papan warna merah di beberapa sisi rumah. Papan itu bertuliskan “Perusahaan PT SMK dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian”.
Kondisi dari dalam unit rumah yang dialihfungsikan menjadi kantor itu terlihat kosong tanpa adanya aktivitas bekerja. Warga sekitar yang juga tinggal di dekat kantor ini tampak acuh tak acuh, mengingat lokasi berada di lingkungan perumahan.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi mengungkapkan, penyegelan dilakukan berdasar pada laporan dari BP3MI Jawa Barat pada Juni 2025.
“Laporannya berasal dari BP3MI Jawa Barat yang menangani dua pengaduan terhadap dua orang PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah,” kata Rinardi kepada wartawan di lokasi, Selasa.
Padahal, pengiriman pekerja migran ke daerah timur tengah masih dimoratorium.
Kedua migran sudah dipulangkan kembali ke Indonesia, tetapi hal itu tetap termasuk pelanggaran dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Rinardi menyebut, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan berkala pada 11 dan 13 Maret 2025, dan 23 Juni 2025. Namun, hal itu tidak diindahkan.
Penyegelan masih bersifat sementara selama tiga bulan ke depan, selagi KP2MI meminta pertanggungjawaban untuk melengkapi beberapa berkas administratif.
Beberapa di antaranya adalah menyerahkan daftar PMI yang ditempatkan di kawasan Timur Tengah selama dua tahun terakhir, dan bertanggung jawab menangani para PMI di luar negeri hingga proses pemulangan.
“Selama sanksi, PT SMK wajib memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan,” terang Rinardi. PT SMK melakukan pelanggaran dengan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana larangan UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara Negara Kawasan Timur Tengah. (RED)
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/02/03/11214371/kp2mi-segel-kantor-di-depok-yang-kirim-pekerja-migran-ke-timur-tengah
