FOTO: PASPOR DS
Jakarta, LENSAKEADILAN – Ketua umum lensa keadilan meminta kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk segera mencopot kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan karena dianggap lalai dalam tugasnya.
Permintaan pencopotan tersebut berawal dari dugaan keterlibatan oknum pejabat Kantor Imigrasi kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan karena sudah menerbitkan paspor seorang korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) inisial DS asal Indramayu dengan memalsukan akta otentik berupa mengubah tahun kelahiran DS.
Data kelahiran DS yang seharusnya 27 Juli 1993 dipalsukan menjadi 27 Juli 1991 yang terbit pada paspor milik DS hanya demi memenuhi syarat administratif.
Ketua umum lensa keadilan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara, serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Saya dan Tim akan membuat laporan langsung ke Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia agar kepala kantor imigrasi Jakarta selatan dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dalam tugasnya” kata Bakti,.S.H selaku ketua umum lensa keadilan. Jakarta, 19/01/2026.
Untuk mengingatkan kembali bahwa Kantor redaksi www.lensakeadilan.com telah mengirim surat klarifikasi ke kantor imigrasi kelas I khusus Non TPI Jakarta Selatan dengan nomor surat: 07.01/Red_LK/KPP/I/2026, tertanggal 07 Januari 2026. Namun hingga berita yang ke dua ini tayang, kantor redaksi belum juga menerima tanggapan atau jawaban dari kantor imigrasi Jakarta selatan. (RED)
