FOTO: Galang (32), Anti Korupsi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Demokrasi di Manokwari yang menjadi korban pengeroyokan anggota kepolisian//ISTIMEWA
MANOKWARI, lensakeadilan.com – Deflisen Pahala atau yang biasa sampah Galang (32), salah satu aktivis Anti Korupsi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Demokrasi di Manokwari resmi mempolisikan sejumlah anggota kepolisian, ke Polda Papua Barat.
Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/318/X/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 01 Oktober 2025 pukul 14.00 WIT.
Korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KPHP sebagaiman dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Kasus Pengeroyokan terjadi di Jln Wosi, distrik Manokwari Barat, kabupaten Manokwari. Dan sejumlah anggota kepolisian yang dilaporkan berinsial DR, A, dan FLO.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (30/09/2025) sekira pukul 01.20 WIT malam di tempat Bilyard, kemudian pelaku FLO mendatangi korban dan berbicara kepadanya.
Tiba-tiba korban di tendang oleh FLO di bagian kaki kiri sebanyak tiga kali, dan sempat dilerai oleh rekan-rekan dari korban maupun pelaku.
Selanjutnya, korban mencoba mendatangi FLO untuk berbicara secara baik tetapi korban dipukul di bagian wajah. Korban pun berupaya menghindar, karena pelaku FLO diduga dipengaruhi minuman keras (Miras).
30 menit kemudian, korban sedang menelpon tepat dibelakang lokasi Bilyard. Lalu pelaku A datang menarik korban ke depan lokasi Bilyard, kemudian memukul korban di bagian kepala.
Korban mencoba membalas dengan upaya membela diri, tiba-tiba pelaku A mencabut sebuah sangkur dan menusuk korban di bagian di perut. Kemudian pelaku A dan RD melakukan intimidasi, agar korban mengakui kesalahan yang dilakukan korban di depan umum dan disaksikan oleh dua orang berinsial RS dan JS.
Setelah itu, korban dipukul oleh pelaku DR dan M hingga menyebabkan sekujur wajah korban pun mengalami luka memar.
Menanggapi peristiwa tak terpuji itu, Kuasa Hukum korban pengeroyokan, Yohanes Akwan, S.H, MAP, C. L. A mendesak, semua pelaku yang terlibat dapat di proses hukum.
“Kami selaku kuasa hukum menyatakan, keprihatinan dan kecaman keras atas tindakan penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap seorang aktivis anti-korupsi, hak asasi manusia dan demokrasi di Manokwari,”tegasnya kepada wartawan, dilansir dari satukanindonesia.com, Kamis (02/10/2025).
Menurutnya, tindakan represif yang dilakukan secara terang-terangan di muka umum ini merupakan pelanggaran hukum dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sesungguhnya tidak dapat ditoleransi dalam Negara hukum.
“Oleh karena itu, kami mendesak penyidik dan aparat penegak hukum untuk segera memproses para oknum pelaku kekerasan tersebut, agar tidak terjadi lagi tindakan sewenang-wenang terhadap warga sipil, khususnya mereka yang sering menyuarakan kepentingan publik,”ujar Akwan.
Sebagai Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, ia juga meminta, semua pihak yang terlibat di proses tanpa pandang bulu.
“Termasuk oknum Polisi Wanita (Polwan) yang dipengaruhi minuman keras alias mabuk dan melakukan pengasutan, sehingga terjadi pengeroyokan terhadap klien kami harus diproses. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,”pungkasnya.
Atas tindakan secara melawan hukum dari Oknum aparat kepolisian itu, Pengacara Muda Asli Papua menegaskan lagi, Propam Polda dan penyidik tindak tegas para pelaku.
“Karena tindakan ini yang selalu membuat institusi kepolisam jadi tidak baik di mata publik. Sudah saatnya bersih-bersih tindakan oknum polisi yang berlaga preman,”tandas Akwan.(***)
