gambar: sumber google
Jakarta, LENSA KEADILAN – Pemerintah seolah tutup mata carut marutnya penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Faktanya masih banyak pemalsuan dokumen para TKI yang dibawah umur. Pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi kelas I TPI Jakrta Timur dinilai minim atau lalai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Timur layak dicopot dari jabatannya karena diterbitkannya paspor Nomor C85041xx tidak sesuai dengan prosedure juga diduga memalsukan tahun kelahiran Pekerja Migran Indonesia (PMI) inisial FT.
Menurut data pribadi PMI inisial FT, bahwa tahun kelahiran PMI tersebut yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah 2001, sedangkan yang tertera di Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur adalah tahun 1998.
Dengan diterbitkannya Paspor Nomor C85041xx oleh Kanim Jakarta Timur, PMI inisial FT diterbangkan ke negara Oman oleh Sponsor atas nama Topik. Sehingga PMI tersebut mengalami sakit.
Bahwa diketahui sudah dua kali PMI inisial FT dirawat di Rumah Sakit terdekat dengan Rumah majikannya di Negara Oman. Dan diketahhui untuk biaya pengobatannya dibayar sendiri dengan potong gaji.
Ditempat terpisah, saat dimintai keterangan oleh wartawan media lensa keadilan dari Kuasa hukum keluarga PMI di kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan yang berada di Jakarta Timur, mengatakan bahwa persoalan tersebut akan membuat laporan Polisi (LP) terkait dengan unsur pemalsuan data. Jakrta, 15/10/2025.
“Pemalsuan data memang kerap terjadi di lingkungan Kantor Imigrasi saat penerbitan Paspor para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri, hal itu terbukti dengan data yang kami miliki” Tutup Fani Sebagai Kuasa Hukum Keluarga PMI. (RED/TIM)
Baca juga : https://lensakeadilan.com/palsukan-data-korban-tppo-kanim-jakarta-timur-terjerat-dugaan-kolusi-dengan-calo/
