Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau kegiatan penambangan sumur masyarakat di Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Kamis (16/10/2025). (Foto: Dok.Kementerian ESDM)
Jakarta, lensakeadilan.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin resmi untuk pengelolaan sumur minyak rakyat akan mulai diterbitkan paling lambat akhir November 2025.
“Kami targetkan November akhir sudah harus jalan. Kalau andaikan 100 persen belum, tapi bertahap mungkin sudah bisa berjalan. Mana yang siap, kita jalan duluan,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi, saat meninjau kegiatan penambangan sumur masyarakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025).
Bahlil menyatakan, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara mandiri kini mendapatkan pengakuan hukum.
Izin akan diberikan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut melanggar aturan.
Menteri Bahlil menyebutkan, minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Menurut Bahlil Lahadalia, skema itu sebagai harga terbaik dalam sejarah legalisasi sumber daya rakyat, dan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil. “Jangan ada persepsi bahwa urusan minyak ini hanya pengusaha besar saja,” ujarnya.
Meski penambangan sumur minyak rakyat dilegalkan, Bahlil menekankan pengelolaan sumur rakyat wajib mengikuti standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan.“Saya janji kepada Ibu-Bapak semua, paling lambat November, semua sudah selesai. Dan izin sudah diberikan,” katanya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa hasil produksi dari sumur minyak rakyat nantinya akan dimasukkan sebagai bagian dari pendapatan daerah, diperhitungkan dalam skema bagi hasil untuk pemerintah daerah, serta turut dihitung sebagai kontribusi terhadap produksi minyak nasional.
Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Jika setiap sumur menghasilkan satu barel per hari maka potensi tambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari.
(InfoPublik)
