
Bandung, Lensakeadilan.com — Kejaksaan Negeri Kota Bandung menangkap dan menjebloskan seorang pejabat Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati ke Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung. http://Bandung, Lensakeadilan.com — Kejaksaan Negeri Kota Bandung menangkap dan menjebloskan seorang pejabat Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati ke Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung. Tersangka berinisial II yang diduga merugikan Keuangan Negara sekitar Rp3.631.557.991, – (tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah). dijemput paksa petugas setelah 3 (tiga) kali mangkir dari panggilan.Tersangka berinisial II yang diduga merugikan Keuangan Negara sekitar Rp3.631.557.991, – (tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah). dijemput paksa petugas setelah 3 (tiga) kali mangkir dari panggilan.
Dikabarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo melalui Siaran Pers Nomor: B- /M.2.10/Fd.2/02/2025 bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Kota Bandung, telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap Penyidikan Khusus dengan menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam Penyalahgunaan Dalam Penyaluran Dana Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati Tahun 2020- 2022.
Menurut Kajari, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, pelaku sudah 3 kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa saat tidak diketahui keberadaannya sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya.
Tersangka merupakan mantri yang bertugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor Cabang Bandung Martadinata menyalahgunakan penyaluran Dana Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan cara turut serta melakukan perekayasaan dokumen Persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata unit Surapati tahun 2020 s.d 2022.
Pemotongan dana terhadap beberapa debitur KUR Bank BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata unit Surapati tahun 2020 s.d 2022 dan menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan KUR Bank BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata unit Surapati
Sehingga mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan Keuangan Negara setidaknya sebesar Rp3.631.557.991, – (tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah)
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025. (BMS)