Foto: Paspor
Jakarta, LENSAKEADILAN – Dalam data yang didapatkan, Paspor seorang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Serang dengan Nomor E66530xx telah ditemukan adanya dugaan pemalsuan data otentik yang dilakukan oleh oknum Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Sebelumnya untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Tito Satria Wicaksono telah mengundang kami ke Starbucks DT Cipondoh Tangerang pada hari Jumat, 12/12/2025.
Dalam pertemuan tersebut, Tito Satria membantah terkait adanya dugaan oknum imigrasi melakukan perubahan data pemohon dengan merubah umur dan nama pemohon.
“Kami tidak pernah mengubah identitas pemohon paspor atas nama inisial HNP, pada saat HNP diinterview oleh petugas kami, bahwa HNP menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milik pemohon, kami mengikuti sesuai yang tertulis di KTP pemohon”, Ucap Tito Satria.
Tambah Tito Satria, untuk lebih lanjut terkait temuan tersebut, kami akan memeriksa kembali data pemohon, dan kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut.
Setelah pertemuan itu, pada tanggal 15 Desember 2025 Kasubsi Tito Satria mengirim pesan whatshapp kepada Pemimpin Redaksi untuk menghapus atau take down berita yang pernah di naikkan di portal berita “www.lensakeadilan.com dengan link berita https://lensakeadilan.com/palsukan-tahun-lahir-dan-nama-pemohon-paspor-diduga-oknum-imigrasi-serang-terlibat-dalam-jaringan-tppo/”, namun ditolak oleh Bakti,.S.H selaku Pemimpin Redaksi.
“Di tanggal yang sama di waktu yang berbeda, seorang telah menghubungi saya menawarkan uang sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) untuk Take Down berita tersebut, dengan mentah-mentah saya menolaknya” Ucap Bakti.,S.H.
Pada tanggal 16 Desember 2025, Pemeimpin Redaksi kembali dihubungi melalui pesan whatshapp dengan menaikkan tawaran uang menjadi Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), tawaran tersebut kembali ditolak.
Dalam kasus tersebut, kami telah menduga adanya kerjasama antara oknum Kanim Serang dengan pihak Biro Jasa atau Calo.
Untuk melanjutkan kasus ini, kami akan mengirim surat pengaduan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (RED)
