Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Istimewa
JAKARTA, lensakeadilan.com – DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (02/10/2025).
Langkah ini diharapkan menjadi solusi nyata atas persoalan agraria yang kerap memicu konflik sosial di berbagai daerah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada 1 Oktober 2025 bersama pimpinan DPR dan fraksi-fraksi partai politik.
“Rapat konsultasi telah membentuk tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria,”kata Dasco dalam keterangan, Jumat (03/10/2025).
Ia kemudian meminta, persetujuan anggota dewan, yang secara aklamasi menyatakan setuju.
Pansus yang disahkan terdiri dari 30 anggota DPR RI lintas fraksi dan komisi, mengingat isu agraria bersifat multi-sektoral meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, lingkungan hidup, hingga pembangunan infrastruktur.
Dasco menambahkan, pembentukan Pansus juga selaras dengan aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
“Dengan demikian, susunan keanggotaan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria resmi disahkan,”tegasnya.
DPR berharap, Pansus dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret, mendorong sinkronisasi regulasi antar-sektor, serta memastikan kepentingan rakyat menjadi prioritas dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam.
Selain itu, Pansus dituntut membuka ruang partisipasi publik dengan mendengar langsung aspirasi petani, nelayan, dan masyarakat terdampak, sekaligus menjembatani komunikasi antara rakyat, pemerintah, dan dunia usaha.
Sumber: satukanindonesia.com
