Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Istimewa
Jakarta, lensakeadilan.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, berharap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mampu menyelamatkan negara, baik dari sisi pendapatan, keuangan, maupun kemaslahatan masyarakat.
“Ayo kita gali cara kita untuk membuat KUHAP ini menyelamatkan negara kita. Menyelamatkan pendapatan negara, menyelamatkan keuangan negara, dan menyelamatkan kita semua,” kata Hinca, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 28 September 2025.
Ia pun menyoroti persoalan narkotika yang menurutnya telah merugikan negara, termasuk kasus keterlibatan aparat dalam operasi di Malaysia.
“Untuk urusan narkoba, Malaysia musuh utama kita. Jelas itu. Sikap politik kami jelas, jangan untuk narkoba. Kita enggak mau kalah,” tegasnya.
Kemudian pihaknya juga menyoroti praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak sumber daya alam sekaligus merugikan ekonomi negara. Pasalnya, Indonesia memiliki 2.741 lokasi tambang ilegal yang melibatkan jutaan pekerja.
“Nangkapin pendulang emas (ilegal) menurut saya bukan sekadar menyalahi hukum, tapi dosa itu lah. Karena itu KUHAP harus bisa menjawab tantangan besar ini,” tuturnya.
Selain itu, Hinca menyoroti lemahnya eksekusi putusan pengadilan, termasuk dalam perkara perdata dan agama seperti perceraian. Oleh sebab itu, ia mengusulkan adanya pembentukan Badan Eksekusi Negara agar putusan pengadilan benar-benar dijalankan.
“Negara hukum melekat di Presiden untuk mewujudkan keadilan. Dia harus memastikan sampai putusan itu dieksekusi,” ungkapnya.
Dengan demikian, pihaknya mengajak seluruh mitra Komisi III, baik Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan, untuk membentuk tim kajian reformasi KUHAP secara serius, agar KUHAP dapat menyelamatkan negara.
Sumber:Sinpo.id
