Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
Jakarta, LENSAKEADILAN — Dugaan keterlibatan oknum di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dengan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencuat setelah redaksi menerima laporan dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) pemegang Paspor Nomor E9744108 inisial “NV”asal Karawang.
Menurut keterangan disampaikan “NV” melalui telepon selular kepada awak media lensa keadilan, bahwa “NV” saat ini berada di Negara Oman bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
“Saya diberangkatkan ke Negara Oman oleh pak Jul sponsor Indonesia Pak Jul, Ibu Hj. Siti dan Pak Salomon” Ucap Novia.
Diketahui bahwa awal mula “NV” bisa diterbangkan ke negara Oman adalah akibat dari diterbitkannya Paspor Nomor E9744108 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tidak sesuai dengan prosedur.
Untuk pengajuan penerbitan paspor, “NV” diantar seorang suruhan dari sponsor yang diduga calo ke salah satu Mall yang tidak diketahui lokasinya.
“Saya diantar oleh seorang supir yang disuruh oleh sponsor mendampingi saya untuk pengajuan paspor” kata “NV”.
Tambah “NV” setelah tiba di salah satu Mall, saya langsung disuruh masuk ke ruang interview tanpa mengikuti antrian. Saat diinterview oleh petugas imigrasi, saya tidak ditanya banyak, hanya ditanya negara tujuan, setelah itu saya langsung difoto dan diminta sidik jari.
Untuk menghindari dugaan tersebut, kantor redaksi telah mengirim surat kalrifikasi ke kantor imigrasi Jakarta barat dengan Nomor : 08.12/RED_LK/KPP/XII/2025, ter tanggal 08 Desember 2025. Namun surat klarifikasi tersebut tak kunjung dijawab.
Pada tanggal 02 Februari 2026, tim redaksi mendatangi langsung kantor imigrasi Jakarta Barat untuk menanyakan langsung surat klasrifikasi tersebut. Di lokasi Tim bertanya ke security dengan jawaban surat belum diterima.
Setelah dicek Kembali, bahwa surat tersebut sudah diterima dan diserahkan oleh security ke bagian tata usaha.
Redaksi menilai adanya kesengajaan oknum kantor imigrasi Jakarta Barat untuk tidak menjawab surat tersebut, karena pada saat itu sekretaris dari Kepala Seksi Paspor keluar dari ruangannya untuk menemui tim.
“Dalam waktu 5×24 jam kami akan segera memberikan jawaban surat klarifikasi tersebut” ucap Sekretaris kepada tim redaksi.
Hingga berita ini diturunkan, kantor imigrasi Jakarta Barat tak kunjung memberikan jawaban seuai yang dijanjikan.
Menurut keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, dugaan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan dokumen perjalanan yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Ada indikasi pemalsuan data dan percepatan proses tertentu yang patut didalami,” ujarnya, Selasa, 10/02/2026.
Pemerhati kebijakan publik menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap layanan publik yang bersinggungan langsung dengan mobilitas tenaga kerja. Transparansi dan akuntabilitas, kata mereka, harus diperkuat untuk mencegah praktik TPPO. (RED/TIM)
