
Bandung, Lensakeadilan.com – Pembangunan Jembatan Sodongkopo yang menghubungkan Nusa wiru ke Batu karas Pangandaran diduga sarat dengan Permainan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK 2023 proyek tersebut dari awal pelelangan sudah mengarah kepada Persekongkolan tender antara Pihak calon Pemenang dan Pemberi Kerja yaitu UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah 6 Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Jawa Barat.
Setelah menuai sorotan tajam atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan terindikasi korupsi, Proyek Jembatan Sodongkopo tahap II di Kabupaten Pangandaran tetap dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp 57,6 miliar.
Beberapa temuan diantaranya, proses perencanaan yang kurang matang dan melanggar aturan, ketidak sesuaian spresifikasi konstruksi, sampai pada dugaan pengkondisian pemenang tender atau persekongkolan dalam tender.
Pada 2025 ini, proyek Jembatan Sodongkopo tahap II kembali dilanjutkan dan telah dilelang sejak Desember 2024 silam.
Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) lelang dimenangkan oleh PT Putra Borneo Sakti dengan harga Penawaran sebesar Rp 55,4 miliar.

Namun, catatan lelang LPSE tahun 2023, PT Putra Borneo Sakti merupakan pemenang lelang pada proyek jembatan Sodongkopo tahap I. Tapi berdasarkan temuan BPK pelaksanaannya dikerjakan oleh PT Dewanto Cipta Pertama.
Kedua perusahaan kontraktor ini sama-sama mengikuti lelang proyek Jembatan Sodongkopo tahap I pada tahun 2023 lalu dan diduga telah terjadi pengkondisian.
Jika merujuk pada hasil temuan BPK pada 2023, diduga kuat PT Putra Borneo Sakti merupakan perusahaan kontraktor yang tidak kredibel dan sudah seharusnya diblacklist.
Tapi anehnya, PT Putra Borneo Sakti malah jadi pemenang lelang proyek jembatan tahan II tahun 2025
Perusahaan PT Puta Borneo Sakti diduga hanya dipinjam oleh Perusahaan kontaktor lain atau oknum yang sudah dikondiskan untuk mengerjakan Proyek tersebut.
Menanggapi masalah ini, Ketua Umum LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara (BAN) Yunan Buwana mengatakan, Aparat Penegak Hukum sudah seharusnya turun tangan untuk mengusut kasus ini.
Dari hasil penelusuran, kuat dugaan adanya kerja sama antara perusahaan pemenang tender. Tapi pada pelaksanaannya dikerjakan oleh perusahaan lain.
Jika dugaan ini benar, dikhawatirkan proyek pembangunan Jembatan Sodongkopo Tahap II kembali bermasalah dan jadi temuan BPK,’’ ujar Yunan.
Yunan menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yudi Ahmad Sudrajat pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar harus diperiksa. Sebab diduga kuat ada pengkondisian untuk pemenang proyek itu.
Dalam penentuan pemenang tender, seharusnya perusahaan punya kualifikasi dan spesifikasi khusus. Terlebih proyek dikerjakan harus ada tenaga ahli di bidang konstruksi dan peralatan yang memadai.
Kejanggalan lainya adalah berdasarkan hasil penelusuran, track record jejak digital dari PT Puta Borneo Sakti memiliki nilai sangat buruk. Sebab ditemukan berbagai permasalahan hukum dalam penggarapan proyek yang diberitakan oleh berbagai media. ‘’Seharusnya ini jadi pertimbangan dalam pemilihan pemenang tender, jangan sampai reputasi perusahaan yang buruk malah menjadi pemenang,’’ pungkas Yunan. (Bimart)