Lokasi tambang pasir ilegal di lereng gunung merapi (SinPo.id/Dok.Polri)
Jakarta, lensakeadilan.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ketiga tersangka berinisial DA, WW, dan AP.
“Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penambangan pasir ilegal,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.
Irhamni menuturkan, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda-beda. Pelaku DA berperan sebagai pemilik Depo Pasir. Dan WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal.
“DA juga menerima keuntungan penjualan pasir di depo. DA disangkakan pasal 161 UU Minerba,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut. Aktivitas tambang pasir ilegal itu telah berjalan kurang lebih dua tahun dengan omzet Rp 3 triliun.
(Sinpo.id)
