Ilustrasi Jemaah Haji (SinPo.id/dok. Kemenag)
Jakarta, lensakeadilan.com – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyepakati biaya atau ongkos haji 2026 turun. Penurunan biaya sekitar Rp2 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang selaku pimpinan rapat mengungkapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 diputuskan sebesar Rp87.409.365. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah adalah sebesar Rp54.193.807.
Dengan demikian, ongkos Haji tahun 2026 turun menjadi Rp2.000.894 dibandingkan tahun 2025. Angka itu mengacu BPIH pada 2025 sebesar Rp89.410.259 dan Bipih tahun 2025 sebesar Rp54.431.751.
“Saya minta persetujuan, apakah disetujui pemerintah? Bagaimana kita turun kan sampai Rp2 juta setuju?” tanya Marwan dalam rapat di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
“Ya, kami setuju,” jawab perwakilan pemerintah disambut ketukan palu.
Kementerian Haji dan Umroh sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp88.409.365,45. Biaya total ini turun Rp1 juta dari tahun sebelumnya.
Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip istitha’ah, likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
“Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp88.409.365,45,” kata Dahnil.
“Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” timpalnya.
Untuk Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, pemerintah mengusulkan angka Rp54.924.000 yang terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp33.100.000. Selanjutnya, ini mencakup akomodasi Makkah Rp14.652.000, akomodasi Madinah Rp3.872.000, dan living cost Rp3.300.000.
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447/2026 Masehi sebesar Rp54.924.000,” ujarnya.
Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat sebesar Rp33.485.365,45 atau setara 38 persen. Biaya itu terdiri atas pelayanan akomodasi, konsumsi, hingga transportasi.
(Sinpo.id)
