
JAKARTA, lensakeadilan.com – Usulan pemekaran desa di kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), provinsi Papua Barat harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk dalam keterangan yang dikutip, Jumat (22/08/2025).
Ia mengatakan, pemekaran desa merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, namun harus tetap mengikuti aturan.
“Apa yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, kita berembuk bersama-sama, karena ini secara hierarki itu dari kabupaten kemudian harus naik ke provinsi, ada syarat-syarat yang harus diikuti,”katnya.
Ribka menjelaskan, Kemendagri berkomitmen menindaklanjuti aspirasi yang berasal dari daerah. Sambungnya, Kemendagri akan memproses setiap usulan pemekaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Menurutnya, verifikasi penting dilakukan karena pemberian kode desa berhubungan dengan berbagai aspek, mulai dari administrasi kependudukan hingga penataan wilayah.
Dikatakannya, Kemendagri akan berhati-hati dalam bekerja, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap terakomodasi.
kata dia, Kemendagri juga akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan historis terkait 203 desa yang diusulkan untuk dimekarkan.
Lanjut, menurut dia, proses verifikasi ini penting karena menyangkut tata kelola pemerintahan sekaligus pelayanan publik kepada masyarakat.
“Tim kami, Kementerian Dalam Negeri ini sudah punya tupoksinya. Jadi mudah-mudahan, kami harapkan nanti para direktur yang mewakili para Dirjen yang akan menyampaikan duduk persoalan ini. Apakah sudah pernah terdaftar atau belum, atau ada yang baru atau ada yang lama, kemudian nanti diverifikasi,”ujarnya.
Perlu diketahui, tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) telah melakukan klarifikasi lapangan di sejumlah lokasi.
Hasil pengecekan menunjukkan sebagian persyaratan telah terpenuhi, meski masih ada beberapa catatan administratif yang perlu dilengkapi.
Dengan adanya audiensi ini, Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi sehingga aspirasi masyarakat dapat diwujudkan sesuai regulasi yang berlaku.
[**/GRW]