
Jakarta, LENSAKEADILAN – Terkait dengan berita yang sudah tayang di website www.lensakeadilan.com tertanggal 01 Agustus 2025 dengan judul berita “Kanim Depok Diduga Terlibat TPPO, Terbitkan Paspor Asal Sumbawa”, untuk itu kami dari redaksi lensa keadilan mengklarifikasi berita tersebut, bahwa kami sudah bertemu dan konfirmasi langsung oleh Pejabat yang berwenang di Kanim Depok. Senin, 04 Agustus 2025.
Dalam hal ini Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Miftahuddin menjelaskan bahwa Proses Permohonan Paspor Siti Aminah mulai dari proses Pengambilan Biometrik dan Wawancara hingga proses penyelesaian dan Pengambilan Paspor telah sesuai dengan SOP dan Aturan Keimigrasian.
“Dimana Proses Paspor tersebut bukan merupakan paspor hilang melainkan penggantian dikarenakan paspor sudah hampir habis berlaku yang tidak memungkinkan yang bersangkutan dapat menggunakan paspor tersebut” ucap Miftahuddin.
Selain itu, secara aturan bahwa setiap orang dapat mengajukan pernohonan Paspor di kantor imigrasi manapun tanpa merujuk kepada domisili KTP yang bersangkutan
Kemudian, dari hasil wawancara yang bersangkutan telah ditelusuri tidak memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas terkait maksud dan tujuan memperoleh paspor dalam hal ini dapat dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh ybs dalam proses permohonan paspor.
“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok telah dan terus berkomitmen dalam memerangi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan hal ini sejalan dengan Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah menggelar Penandatanganan Pakta Integritas yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT Imigrasi dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dan beringegritas” tutup miftahuddin. (Red)