
Jakarta, LENSAKEADILAN – Akibat paspor ganda yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) inisial SA dengan Nomor Paspor E91630xx asal Sumbawa menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke negara Oman.
Pada Tanggal 24 Juli 2025 korban menghubungi kantor redaksi lensa keadilan melalui whatsapp meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia, karena korban sudah mengetahui bahwa dirinya dikirim ke negara Oman secara ilegal atau Non-Prosedural.
Tim redaksi lensa keadilan langsung menanggapi aduan tersebut, lalu meminta surat kuasa dari keluarganya untuk menindaklanjuti dalam proses pemulangannya.
Setelah redaksi lensa keadilan sudah menerima surat kuasa tersebut, tim investigasi langsung mewawancarai korban melalui telepon selullar.
Korban mengakui bahwa saat pengajuan Paspor di kantor imigrasi Depok didampingi oleh seseorang yang tidak disebutkan namanya/lupa.
Saat dimintai keterangan bahwa korban tidak pernah mengambil paspor miliknya dari kantor imigrasi depok, korban menerima paspor setelah sudah berada di Bandara saat mau terbang.
Korban juga mengakui bahwa tidak pernah menandatangani surat pernyataan penerbitan paspor dan surat kuasa untuk pengambilan paspor miliknya.
Untuk mengetahui lebih lanjut kepastian penerbitan paspor ganda tersebut, kantor redaksi media online www.lensakeadilan.com telah mengirim surat klarifikasi ke kantor imigrasi Depok tertanggal 28 Juli 2025.
Pada tanggal 31 Juli 2025, bagian admin kanim depok telah menghubungi redaksi lensa keadilan melalui whatsaap dengan maksud mengundang datang ke kantornya untuk mengklarifikasi langsung.
Dengan undangan tersebut, maka pemimpin redaksi langsung mendatangi kanim depok bertemu langsung dengan kabag Humas Ibu Herlina.
“Apa benar Kanim Depok yang menerbitkan Paspor Nomor E91630xx dengan inisial SA?” Tanya Bakti sebagai Pemimpin Redaksi kepada Ibu Herlina.
“Benar bahwa Paspor tersebut yang menerbitkan adalah Kantor Imigrasi Depok pada tanggal 11 Februari 2025” Kata Erlina humas Kanim Depok, Jumat, 01 Agustus 2025.
Dari hasil keterangan yang disampaikan korban, bahwa korban masih memiliki Paspor yang masih aktif hingga tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Malang.
Yang diketahui bahwa saat pengajuan Paspor baru harus ada surat kehilangan dari Kepolisian setempat dimana paspor tersebut hilang.
Kami menilai bahwa Kantor Imigrasi Depok menerbitkan Paspor baru tersebut tanpa ada surat kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Pada Tanggal 31 Juli 2025 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) menggelar penandatanganan pakta integritas layanan publik yang diikuti para Kepala Kantor Wilayah, Kepala UPT Imigrasi, dan Atase Imigrasi di luar negeri.
Penandatanganan pakta integritas itu bertujuan agar jajaran Imigrasi menjunjung tinggi integritas dengan berperan aktif mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tak terlibat perbuatan tercela. “Penandatanganan Pakta Integritas ini harus dimaknai sebagai komitmen kolektif untuk terus memperbaiki diri, menolak penyimpangan, serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” tegas Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia. (TIM/RED)