
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)
Jakarta, lensakeadilan.com – Polisi menangkap pria berinisial MAM, pelaku yang melakukan pungutan liar di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pelaku melakukan pungli ke para warga di lokasi yang ingin berfoto, dengan alasan uang parkir.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial. Masyarakat juga merasa resah dengan aksi pelaku.
“Pelaku sudah ditangkap pada Jumat, 25 Juli 2025, di sebuah rumah mes Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Sabtu, 26 Juli 2025.
Susatyo menuturkan, aksi pelaku melakukan pungutan liar sudah lama dilakukan. Tak hanya itu, pelaku rupanya seorang residivis dalam kasus serupa.
“Hasil pendalaman pelaku juga pernah kami amankan dalam kasus serupa pada tahun 2024,” jelasnya.
Polisi, sambung Susatyo, tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi yang meresahkan masyarakat, termasuk yang menimbulkan tindak kejahatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pungli dan premanisme di Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sumber: Sinpo.id