
Bandung, lensakeadilan.com – Bertempat di Aula R. Soeprapto Lantai 8 kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, telah dilaksanakan Acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. dan turut dihadiri Para Asisten, Kabag TU dan para Koordinator pada hari Rabu Tanggal 23/07/25.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Siaran Pers Nomor: PR-22/Kph.2/07/2025 mengabarkan bahwa para pejabat yang dilantik antara lain:
- Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., dilantik menjadi Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
- Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., dilantik menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
- Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H., dilantik menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
- Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M. Hum., dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi;
- Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok;
- Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H., dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu;
- Ikhwanul Ridwan S, S.H., dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan;
- Dedy Irwan Virantama, S.H., M. Hum., dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang;
- Eddy Sumarman, S.H., M.H. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi;
- Agus Khausal Alam, S.H., M.H. yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya;
- Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, S.H., M.H., dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi;
- Ahmad Fuadi, S.H., M.H. yang dilantik menjadi Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
- Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., dilantik menjadi Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
Dalam sambutannya, Kajati berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kejayaan institusi Kejaksaan dan ini merupakan sebuah kesempatan untuk dapat mendedikasikan diri secara sungguh-sungguh, sebagai ladang pengabdian demi terselenggara dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Kajati juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Jaksa Agung, Kejaksaan harus lebih humanis karena sejatinya Kejaksaan adalah pelayan masyarakat yang harus melayani sepenuh hati. Selain itu, dalam setiap menjalankan tugas harus menanamkan prinsip prinsip “satu dan tak terpisahkan”.
Kajati juga meminta kepada seluruh jajaran untuk memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Adapun pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. (Bimart)