
foto : kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi
Jakarta, 17-07-2025, LENSA KEADILAN – Kepala Kantor Imigrasi layak dicopot dari jabatannya karena tidak peka dan peduli dengan aduan dari keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dimana salah satu penyebab terjadinya seorang TKW asal Serang Provinsi Banten dipekerjakan oleh sponsor secara ilegal ke negara Oman adalah dengan diterbitkannya paspor korban tidak melalui prosedur dengan Nomor paspor E 9312914.
Pimpinan kantor redaksi media online www.lensakeadilan.com telah menerima aduan dari keluarga korban dan memberikan kuasa kepada lensa keadilan untuk membantu pemulangan saudaranya tersebut dari negara Oman.
Diketahui bahwa korban atas nama SA sudah lama sakit di negara Oman, karena korban tersebut mengidap penyakit Paru-paru dan Kista Rahim. Dan saat ini keluarga sudah hilang kontak dengan korban, keluarga sangat khawatir dengan keberadaannya di negara Oman.
Baca Juga: Bersekongkol dengan Sponsor, Kanim Bekasi Terbitkan Paspor Korban TPPO Tanpa Melalui Prosedur
Dalam aduan tersebut, kami langsung menanggapi dengan serius dan sudah tiga kali bersurat ke Kantor Imigrasi Bekasi Kelas II Non TPI untuk meminta keterangan terkait penerbitan Paspor korban tersebut, namun surat kami tidak ditanggapi dengan serius.
Jadi apa yang kami sangkakan bahwa Kantor Imigrasi Bekasi turut serta bersekongkol dengan Penjahat juga Sindikat Mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menerbitkan paspor korban tidak sesuai prosedure, bahwa Kantor Imigrasi Bekasi tidak melakukan wawancara foto dan sidik jari pemohon.
Untuk membenarkan tuduhan kami kepada Kantor Imigrasi Bekasi, agar segera Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menimipas (RI) dengan kewenangannya memulangkan korban SITI AMINAH ke Indonesia, agar keterangan dari korban SITI AMINAH dapat digelar dan didengarkan di Pengadilan. (RED/TIM)