Jakarta, LENSAKEADILAN — Dugaan praktik pemalsuan identitas yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mencuat ke publik. Dalam laporan yang beredar, oknum tersebut diduga bersekongkol dengan calo atau biro jasa untuk meloloskan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai prosedur.
Informasi awal menyebutkan bahwa pemalsuan identitas dilakukan dengan memanipulasi data pemohon, termasuk perubahan elemen biodata dan dokumen pendukung, guna mempercepat atau memuluskan proses administrasi keimigrasian tertentu. Dugaan kerja sama ini disebut berlangsung secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu pihak internal.
Pada saat dikonfirmasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Kepala Seksi (Kasi) Paspor Maulana Malik Ibrahim mengakui bahwa Paspor dengan Nomor: E9203008 adalah benar diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
“Benar bahwa Paspor tersebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, dan itu melalui calo inisial Andre Black dengan kode JY” Ucap Maulana Malik, Jakarta, 27 April 2026.
Diwaktu yang terpisah, ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Lensa Keadilan Nusantara (DPP-LKN) juga mengkonfirmasi langsung ke Kepala Seksi (Kasi) Paspor Maulana Malik Ibrahim melalui pesan Whatshap, bahwa benar penerbitan Paspor Nomor: E9203008 dengan kode JY adalah punya inisial Andre Black (Calo).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lensa Keadilan Nusantara (DPP-LKN) Bakti Karya, S.H. menilai bahwa apabila dugaan ini terbukti, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian.
“Kami akan melaporkan dugaan tersebut ke Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga ke Direktorat Jenderal Imigrasi, agar dilakukan bersih-bersih dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Kami siap dipanggil untuk membuktikan dugaan tersebut melalui data yang kami temukan” Tutup Bakti Karya. (TIM/RED)
