Roy Suryo dkk bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya (SinPo.id/Firdausi)
Jakarta, lensakeadilan.com – Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
“Delapan tersangka kita cekal ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 20 November 2025.
Selain pencekalan, para tersangka juga wajib lapor ke Polda Metro Jaya sekali dalam sepekan. Namun, ditegaskan Budi, para tersangka bukanlah tahanan kota.
“Wajib lapor seminggu sekali, tapi mereka bukan tahanan kota,” ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 Pasal, 311 Pasal, 160 KUHP, Pasal 27a jo, Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 jo UU ITE. Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 jo, Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 UU ITE.
Roy Suryo dkk telah rampung diperiksa selama 9 jam 20 menit, Kamis, 13 November 2025. Mereka tak dilakukan penahanan, karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.
(Sinpo.id)
