gambar: Paspor RY
Jakarta, LENSAKEADILAN – Aduan yang diterima oleh kantor redaksi, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Ciancur Desa Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kabupaten Bogor Kota, Provinsi Jawa Barat berinisial RY, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam aduan tersebut, RY menceritakan bahwa dirinya saat ini berada di negara Arab Saudi yang diterbangkan oleh Sponsor inisial Lina.
Sebelum diterbangkan “RY” dibawa seseorang yang diduga calo/biro jasa tidak diketahui namanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk pengajuan Paspor.
“Setelah tiba di Kantor Imigrasi Bogor, saya langsung dipanggil masuk ke ruangan interview untuk melakukan sesi FOTO dan SIDIK JARI. Dalam ruangan tersebut petugas imigrasi tidak banyak bertanya, hanya ditanya tujuan kemana, Ucap RY saat dimintai keterangan oleh tim kantor redaksi, Minggu, 16/10/2025.
Lanjut “RY”, bahwa sebelum dibawa ke kantor imigrasi Bogor, RY diberikan sebuah MAP yang tidak diketahui isinya dan sudah diajari terlebih dahulu oleh calo/biro jasa untuk menjawab pertanyaan dari petugas interview imigrasi.
Dan diketahui, bahawa setelah selesai pengajuan paspor, inisial “RY” langsung dibawa pulang oleh supir tanpa mengetahui hasil dari pada pengajuan paspor tersebut.
“Saya tidak ada mengambil paspor dari imigrasi Bogor. Tapi pada saat di Bandara, saya dikasih paspor oleh supir” Kata “RY”.
Bahwa diketahui selama ini ada dugaan Kerjasama ntara oknum Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dengan calo/biro jasa berinisial Hendra Jangkung (HJ) .
Dan inisial Hendra yang kerap dipanggil Jangkung diduga biro jasa tanpa memiliki izin yang khusus pengurusan Paspor para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di beberapa kantor imigrasi.
Untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, maka Redaksi mengirim surat klarifikasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dengan Nomor 03.11/R_LK/KPP/XI/2025, tertanggal 03 November 2025.
Pada tanggal 05 November 2025, redaksi menerima jawaban surat dari imigrasi Bogor dengan Nomor WIM.11.IMI.3-GR.01.01-3764.
Dalam surat jawaban tersebut di point ke 2, imigrasi Bogor membenarkan bahwa pemohon inisial “RY” dengan Nomor paspor E33069xx bahwa dengan data tersebut adalah benar pemegang paspor Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Pada point ke 4, imigrasi Bogor membenarkan juga tidak adanya penambahan nama pada paspor milik inisial “RY”. Namun pada buktinya adanya penambahan nama di paspor halaman 4 (Emapat) tanpa adanya persetujuan dari pemegang paspor.
Dalam penerbitan paspor nomor E33069xx tersebut, kami menduga adanya kerjasama antara oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dengan biro jasa inisial Henra Jangkung (HJ).
Perlu di ingat bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya di seluruh tingkatan, diminta untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan sindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan petinggi di jajaran Direktorat Imigrasi. (RED/TIM)
