Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, lensakeadilan.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI di Gedung DPRD, Rabu, 12 November 2025.
Pramono menyoroti adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Ia menyebut kebijakan tersebut menuntut kehati-hatian dan tanggung jawab semua pihak dalam mengelola keuangan daerah.
“Kondisi ini harus disikapi dengan bijak dan penuh tanggung jawab. Eksekutif akan melakukan penyesuaian secara cermat dengan tetap menjaga keberlanjutan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat,” ujar Pramono dalam keterangannya dikutip Kamis, 13 November 2025.
Kendati menghadapi penyesuaian anggaran, kata dia, Pemprov DKI tetap berkomitmen memprioritaskan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga dan penguatan ekonomi Jakarta.
“Saya bersama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas kecermatan dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ucapnya.
Pramono berharap, dengan disetujuinya APBD 2026, pertumbuhan ekonomi ibu kota dapat terjaga dan program pembangunan berjalan tepat waktu.
“Mewakili jajaran eksekutif, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” kata dia.
Selain APBD, Pramono juga menjelaskan penyusunan Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kelurahan serta Kecamatan. Raperda itu, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Pemprov DKI Jakarta menyusun Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan wilayah administrasi, sesuai kewenangan yang diatur undang-undang,” tutur Pramono.
Dia juga menjelaskan, penataan wilayah ini disesuaikan dengan perkembangan pemerintahan, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik.
“Parameter pembentukan kecamatan dan kelurahan di Jakarta, kata Pramono, tidak bisa disamakan dengan daerah lain karena perbedaan karakteristik geografis dan demografis,” ungkapnya.
Adapun beberapa poin penting dalam Raperda tersebut antara lain penegasan ruang lingkup penataan wilayah, penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta pengaturan khusus bagi wilayah Kepulauan Seribu.
“Penyusunan Raperda ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Peraturan Daerah ini akan mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang DKJ,” ujar Pramono.
Pramono pun mengapresiasi kerja sama DPRD DKI dalam pembahasan kedua Raperda tersebut. “Semangat kemitraan dan sinergi antara Pemprov DKI dan DPRD diharapkan terus diperkuat, agar bersama-sama kita dapat menghadirkan program strategis yang bermanfaat bagi masyarakat Jakarta,” tandasnya.
(Sinpo.id)
